juteralabs.com – Khoirul Anam (37) melakukan tindak pembunuhan terhadap Suyono (41), yang tidak hanya merupakan rekan kerjanya tetapi juga teman masa kecilnya, tanpa tampak penyesalan. Asal usul mereka dari Dusun Catak Gayam, Mojowarno, Jombang, menandai hubungan mereka dengan kedekatan yang telah berlangsung sejak kecil.
Kedua pria tersebut bekerja bersama sebagai tukang kayu di Gresik, di mana mereka tinggal bersama di mess pekerja selama bekerja. Meskipun keduanya berkeluarga, Suyono dikenal memiliki perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai keluarga, yang memicu ketegangan.
Anam dikejutkan oleh kabar perselingkuhan Suyono dengan istrinya, yang kemudian dikonfirmasi oleh pengakuan sang istri. Setelah menerima konfirmasi tersebut, Anam dengan cepat mengambil keputusan untuk melakukan pembalasan terhadap Suyono.
Anam dengan kejam membunuh Suyono saat dia tidur, di tengah malam, dengan aksi yang mengejutkan dan mengakibatkan rekan kerja lainnya melarikan diri dari tempat kejadian. Anam ditangkap oleh Kepolisian Bungah tak lama setelah kejadian dan diadili di Pengadilan Negeri Gresik, di mana ia dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun.
Kasus Khoirul Anam menggambarkan eskalasi tragis dari persahabatan ke tindakan pembunuhan berencana. Kejadian ini menggarisbawahi dampak dari pengkhianatan personal dan sikap hukum terhadap kejahatan yang direncanakan, di mana sistem peradilan berupaya memberikan hukuman yang dianggap adil dan proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan.