juteralabs.com – PPATK telah mengidentifikasi suatu pola baru yang berkaitan dengan aktivitas judi online, yaitu melalui transaksi penjualan rekening bank.
Sebelumnya, lembaga ini telah berhasil memblokir sekitar 5.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online. Namun, kendati telah melakukan tindakan pemblokiran tersebut, angka kegiatan judi online tidak menunjukkan tanda-tanda penurunan. Hal ini, menurut PPATK, disebabkan oleh praktek penjualan rekening yang terus berlangsung.
Dalam sebuah diskusi virtual dengan tema ‘Mati Melarat Karena Judi’ yang diselenggarakan pada Sabtu, 15 Juni 2024, Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan situasi tersebut. “Kami dan regulator lain seperti Kominfo dan OJK terus berupaya melakukan pemblokiran. Namun, tampaknya tantangan kami semakin berat karena transaksi judi online terus meningkat, salah satunya disebabkan oleh penjualan rekening ini,” ujar Natsir.
Natsir tidak memberikan detail spesifik mengenai apakah transaksi pembelian rekening tersebut langsung terkait dengan pengendalian aktivitas judi online atau hanya sekedar peminjaman nama pemilik rekening. Namun, ia menekankan bahwa modus operandi pelaku judi online sangatlah bervariasi.
Mengenai respons terhadap pemblokiran 5.000 rekening tersebut, Natsir menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada yang mengajukan keberatan atau protes. “Tidak ada keberatan dari pihak manapun terhadap pemblokiran tersebut karena kami memiliki indikasi yang kuat. Saat ini, kasus tersebut sedang ditindaklanjuti oleh penyidik yang akan mencari lebih banyak bukti berdasarkan analisis yang telah kami lakukan,” tambahnya.
Dengan peningkatan modus baru dalam judi online, PPATK terus mengadaptasi strategi mereka untuk menangani dan mengatasi tantangan yang muncul dalam memerangi kegiatan ilegal ini.