juteralabs – Presiden Prabowo Subianto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan banding atas vonis terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis, menjadi 50 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebesar 6,5 tahun penjara dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun.
Dalam pidatonya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024), Prabowo menyampaikan kekecewaannya atas vonis tersebut. “Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah,” ujar Prabowo.
Prabowo juga menyindir para napi koruptor yang tetap hidup enak di penjara dengan berbagai fasilitas slot kamboja. “Tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai TV,” ucapnya.
Menanggapi permintaan Presiden Prabowo, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis. “Dalam perkara aquo kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).
Harli menjelaskan bahwa pengajuan tuntutan terhadap para pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Namun, ia tidak merinci jelas tuntutan maksimal yang bisa diajukan jaksa. “Silahkan dicek di UU Tipikor, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, straafmachtnya tertera di masing-masing pasalnya,” jelas Harli.
Vonis terhadap Harvey Moeis yang hanya separuh dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara, memang menuai kritik dari berbagai pihak. Mahfud MD, misalnya, menyebut putusan tersebut tidak masuk akal dan menyentak rasa keadilan. “Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M,” ujar Mahfud.
Dalam memutuskan perkara, majelis hakim mengambil beberapa hal menjadi pertimbangan, di antaranya adalah sikap sopan yang ditunjukkan oleh terdakwa selama proses persidangan, tanggung jawab yang diemban oleh keluarganya, serta fakta bahwa Harvey tidak memiliki catatan hukuman sebelumnya. Hal-hal ini dianggap sebagai faktor yang dapat meringankan hukumannya.
Namun, Prabowo menilai bahwa vonis yang lebih berat diperlukan untuk memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu,” kata Prabowo.
Kejagung sendiri belum mengungkapkan secara spesifik apakah tuntutan banding yang akan diajukan akan mencapai 50 tahun penjara sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo. Namun, Harli menegaskan bahwa Kejagung akan berupaya memberikan keadilan kepada masyarakat. “Kita responsif dan merasakan keadilan masyarakat makanya kita melakukan upaya hukum,” kata Harli.
Dengan langkah banding yang telah diambil oleh Kejagung, diharapkan vonis terhadap Harvey Moeis dapat lebih berat dan sesuai dengan kerugian negara yang sangat besar akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya.