Penanganan Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang
juteralabs.com – Irjen Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, telah mengidentifikasi adanya kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan lalu lintas selama masa arus mudik Lebaran 2024. Dalam konferensi pers di command center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek, beliau menyampaikan bahwa sejumlah 200 kendaraan telah ditindak melalui penilangan.
Langkah Penertiban dan Penyitaan
Kendaraan yang terbukti melanggar disimpangkan ke area parkir yang telah disiapkan dan dilarang beroperasi hingga tanggal 16 April 2024. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama periode mudik yang sibuk.
Dampak Kendaraan Sumbu 3 pada Kelancaran Lalu Lintas
Irjen Aan menekankan bahwa kendaraan sumbu 3 atau lebih memiliki dampak yang besar terhadap kelancaran arus lalu lintas. Oleh karena itu, telah dilakukan sosialisasi tentang pembatasan operasi kendaraan ini sebelum periode mudik dimulai, guna mengurangi potensi kemacetan.
Seruan kepada Pengusaha Angkutan Barang
Kakorlantas Polri mengimbau para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi pembatasan yang telah ditetapkan. Seruan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan menghormati kebutuhan para pemudik yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman.
Upaya penertiban yang dilakukan oleh Kakorlantas Polri diharapkan dapat mengurangi gangguan terhadap kelancaran arus mudik Lebaran 2024 dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Langkah-langkah yang diambil menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pemudik saat periode penting ini.