juteralabs.com – Saminten, berumur 63 tahun, domisili Desa Bringin, Kabupaten Ngawi. Tersangka dalam kasus ini adalah Parsi, berumur 68 tahun, yang dalam hubungan pernikahan dengan korban.
AKBP Argowiyono, Kapolres Ngawi, mengkonfirmasi bahwa tersangka pembunuhan adalah suami korban. Tersangka semula menolak tuduhan tersebut, namun setelah penyampaian bukti serta keterangan dari saksi, pengakuan diperoleh.
Sebanyak 13 saksi yang meliputi kerabat dan tetangga telah memberikan keterangan kepada kepolisian. Bukti-bukti termasuk sidik jari di lokasi kejadian menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.
AKP Joshua Peter Krisnawan, Kasat Reskrim Polres Ngawi, melaporkan bahwa tersangka melakukan pembunuhan dengan memukul kepala korban menggunakan kayu dan mencekik leher korban. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat pukulan di kepala dan cekikan di leher.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a dari UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka menghadapi ancaman pemidanaan maksimum selama 15 tahun.
Korban ditemukan tidak bernyawa di kediamannya pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024, sekitar jam 10.00 WIB. Penyelidikan awal menunjukkan adanya luka trauma dan jeratan di leher, yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.
AKP Joshua Peter Krisnawan memastikan status korban sebagai objek pembunuhan berdasarkan bukti luka yang ditemukan.
Kepolisian Ngawi telah secara resmi menetapkan suami korban sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menimpa Saminten. Proses hukum terkait kasus ini terus berlangsung dengan acuan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanksi yang telah ditetapkan untuk kejahatan tersebut.