juteralabs.com

Tindakan Hukum Terhadap Trio Pelaku Pembunuhan Sopir di Tapteng

juteralabs.com – Pembunuhan seorang sopir, Hasriano Tampubolon, yang berumur 47 tahun. Pantai Kalangan, Kabupaten Tapteng. Dua pria, SAR (19 tahun) dan TM (18 tahun), serta seorang wanita, VAPH (16 tahun). SAR dan VAPH diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih.

Sakit hati dan balas dendam terhadap korban yang mengancam akan menyebarkan video pribadi pelaku. Korban Hasriano Tampubolon mengancam akan membuat video intim pelaku tersebar di publik.

Pembunuhan direncanakan di Sibolga dengan pembagian peran antar pelaku. VAPH berperan sebagai umpan untuk mengundang korban ke tempat kejadian perkara (TKP).

Korban berusaha melawan namun akhirnya terbunuh setelah menerima tusukan benda tajam dari SAR dan TM. Para pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membawa jasad korban ke lokasi lain dan mencoba menghapus sidik jari dari tubuh korban.

Pelaku telah berhasil ditangkap oleh kepolisian. Wakil Kepala Polres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan mengonfirmasi motif dan detail pembunuhan tersebut.

Para pelaku dihadapkan pada Pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, kasus ini juga ditangani sesuai dengan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus pembunuhan ini sedang dalam proses hukum, dengan para pelaku ditahan dan menghadapi dakwaan serius terkait dengan pembunuhan dan upaya penghilangan jejak kejahatan mereka.

Tentang Penulis

juteralabs