Tragedi Tersembunyi di Balik Dinding Masjid: Kasus Pemerkosaan Anak oleh Marbot di Bangka Selatan Terungkap

juteralabs.com – Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Bangka Selatan menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh Ambo Upek, seorang marbot masjid berusia 74 tahun. Kejadian ini terungkap setelah sang kakak menyaksikan korban ditarik oleh pelaku ke dalam kamar di rumahnya yang terletak di Jalan Damai, Kecamatan Toboali.

Insiden tersebut terjadi pada hari Kamis (13/6) sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban bersama kakaknya berada dekat lokasi kejadian. Melihat kejadian tersebut, kakak korban segera melaporkan kejadian itu kepada orang tua mereka.

Menurut pernyataan Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani, Kasat Reskrim Polres Basel, keluarga korban yang tidak puas dengan penjelasan pelaku saat mereka mendatangi rumahnya, memutuskan untuk melakukan pencarian. Akhirnya, korban ditemukan di kamar mandi rumah pelaku, di mana dia telah disembunyikan setelah diperkosa.

Polisi dan warga setempat yang hadir langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Toboali. Situasi tegang terjadi saat Ambo Upek hampir menjadi sasaran amukan massa karena perbuatannya yang menjijikkan.

Pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama pelaku melakukan tindakan kriminal seksual terhadap korban. Sebelumnya, pada hari Selasa (12/6), korban telah mengalami pencabulan oleh pelaku.

Kini, Ambo Upek ditahan di sel Mapolres Bangka Selatan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah menyita beberapa barang bukti termasuk pakaian dan celana dalam korban. Penyidikan masih berlangsung untuk menentukan rangkaian kejadian dan memproses tindak pidana yang telah dilakukan pelaku.

Kasus Persetubuhan dan Aborsi: Kisah Tragis Seorang Ibu di Jakarta Timu

juteralabs.com – Sebuah kejadian tragis terjadi di Jakarta Timur (Jaktim) ketika seorang ibu merekam putrinya sedang disetubuhi oleh pacarnya dan memaksa putrinya untuk melakukan aborsi. Polisi mengungkap bahwa tersangka jatuh hati kepada pacar putrinya, bahkan mencoba untuk berhubungan intim dengan pacar putrinya namun ditolak karena alasan bau badan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, menjelaskan bahwa tersangka sudah ditetapkan sebagai pelaku dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar sesuai dengan Pasal-pasal yang disangkakan. Korban saat ini ditangani oleh Yayasan Handayani Cipayung, sementara pacar korban ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota karena peristiwa persetubuhan terjadi di wilayah hukum Bekasi Kota.

Kejadian tragis semakin terungkap ketika tersangka memaksa putrinya untuk melakukan aborsi setelah mengetahui kehamilan putrinya. Tersangka melakukan berbagai upaya untuk menggugurkan kandungan korban, termasuk meminta bantuan tetangganya untuk membeli obat aborsi. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap penjual obat aborsi yang diduga terlibat dalam kasus ini di Pasar Pramuka.